Latar Belakang Masalah
Kita
seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara
kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi
pekertinya seperti nila moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara –
Negara tetangga iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak
milik Negara tetangga tersebut , jika kita tidak mempertahankan budaya
tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya –
budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme
atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan
menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan
kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga
akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak
mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis
terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi .
Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar
rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi
pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi
masyarakan .
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita
lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam
menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing.
Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga
kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan
itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam
diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan
menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara
dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi
warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi
dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sumber :http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar