tulisan kewarganegaraan
Pengertian Negara dan Warga Negara
Pengertian Negara adalah organisasi yang memiliki unsur konstitutif dan deklaratif sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan susunan masyarakat yang integral, sehingga hubungan satu sama lain sangat erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.Dalam hubungan antara warganegara dan negara,warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara jugamempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Demokrasi
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi.Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi.Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal.Abraham Lincoln 1867 memberikan pengertian demokrasi “government of the people,by the people,and for the people”.Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein = pemerintahan atau kekuasaan.Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan. Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan.
Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis).Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak.Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung.Demokrasai tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan.Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum. Secara terminology.Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual.Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik.Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik.Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporarydoctrine.Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.Formal menunjuk pada demokrasi dlm arti system pemerintahan.Substantivemenunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk,yaitu :
1. Menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani.
2. Titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan.
3. Melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi.
4. Bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling ketergantungan.
Dari segi terminology dan konseptual ada beberapa pendapat:
1. Tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan;
2. Tradisi medieval theory menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty.
3. Contemporary doctrine dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
4. Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat
pada rakyat.
5. Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
6. International Commision for Jurist, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan politik diseleng-garakan oleh wakil wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilihan yang bebas.
7. C.F. Strong, Suatu system pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerin-tah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan kepada mayoritas
8. Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan semua orang dewasa mempunyai hak yang sama memberikan suara.
Demokrasi secara kontekstual dilihat dari fakta kenyataan pemerintahan yang pernah dan sedang terjadi.Indonesia pada zaman pemerintahan Soekarno masa orde lama dengan konstitusi RIS dan UUDS 50 dikenal demokrasi liberal, setelah kembali ke UUD 45 dikenal demokrasi terpimpin. Era Soeharto dan orde baru diukenal demokrasi Pancasila, era reformasi sejak 1998 masih dikenal demokrasi Pancasila.
Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan politik.Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan.Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.
1. Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
2. Timokrasi,Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang oleh kelompok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.
3. Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.Timbul kemelaratan umum.Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan.Timbullah Demokrasi.
4. Demokrasi,Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebe-basan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas.Lalu timbullah prinsip Anarki.
5. Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
6. Tirany,Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan.Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.
sumber : http://dms-adimas.blogspot.com/2011/04/tulisan-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar